Struktur Benih dan Perkecambahan
Sabtu, 07 Oktober 2023
Perhitungan Bobot 1000 Butir
Laporan Praktikum Teknologi Benih " Alur Sertifikasi Benih"
Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan Nomor : 966/TP.010/C/04/2022
Sertifikasi Benih Baku
A.1.
Persyaratan
1. Sertifikasi
benih diselenggarakan oleh UPTD atas permohonan yang diajukan oleh produsen
benih yang telah memperoleh keterangan kelaykan sebagai produsen benih dan
belum menerapkan system manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen
benih yang sudah mendapat sertifikat manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem
Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh Lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di
bidang perbenihan.
2. Jenis
benih tanaman yang dapat diproduksi melalui prosedur sertifikasi benih baku
adalah benih unggul adalah benih unggul tanaman padi, jagung, serelia lain,
aneka kacang,dan aneka umbi.
A.2.
Prosedur
A.21. Sertifikasi Benih melalui UPTD
- Permohonan Sertifikasi Benih
a. Permohonan
sertifikasi benih diajukan kepada UPTD dengan menggunakan Formulir 1,
paling lambat sebelum semai/tanam dengan melampirkan label benih sumber yang
akan ditanam beserta peta lapangan.
b. Luasan
satu unit sertifikasi benih maksimal 10 ha.
c. Untuk
sertifikasi benih yang dilakukan pada pertanaman tumpangsari, dapat dilaksanakan
apabila luas areal pertanaman yang disertifikasi 50
% dari luas pertanaman.
d. Satu
unit areal sertifikasi benih :
1) Merupakan
hamparan yang mempunyai batas yang jelas, dapat terdiri dari beberapa petak
atau areal terpisah dengan jarak tida lebih dari 10 meter dan tidak dipisahkan
oleh varietas lain.
2) Diajukan
untuk satu varietas dan satu kelas benih, dengan batas waktu tanam maksimal 5
hari untuk seluruh areal pertanaman yang akan disertifikasi.
2. Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen
a. Pemeriksaan
kebenaran benih sumber dilaksanakan pada saat pemeriksaan lapangan pendahuluan
melalui pemeriksaan kebenaran label dan kesusaian jumlah benih dengan luas
areal yang diajukan.
b. Pemeriksaan
lapangan pendahuluan
Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemeriksaan :
1) Kebenaran
dokumen sebelum semai/tanam sampai dengan tanam, yaitu untuk mendapatkan
kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan
sertifikasi, temasuk label benih dan jumlah benih sumber, benar-benar sesuai
dengan keadaan yang ada dil apangan.
2) Kondisi
lahan (isolasi dan Sejarah lapangan) yang akan dipergunakan sebagai areal
sertifikasi.
3) Kebenaran
batas-batas areal yang akan digunakan untuk areal sertifikasi. Data tersebut
dicocokan denga peta lapangan yang telah dilampirkan pada permohonan. Pada pemeriksaan
ini sekaigus dapat diketahui keadaan isolasi areal tersebut.
4) Kebenaran
varietas, benih sumber dan kelas benih yang akan ditanam serta kelas benih yang
akan dihasilkan.
5) Rencana
penanaman (varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal).
Hasil
pemeriksaan lapangan pendahuluan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan
lampangan pendahuluan (formulir 2).
c. Pemeriksaan
pertanaman
1) Maksud
pemeriksaan pertanaman adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan
dihasilkan dari pertanaman tersebut benar varietas yang dimaksud dan tidak
tercampur dengan varietas lain, sebagaimana ketentuan persyaratan mutu benih.
2) Produsen
benih harus meyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman paling lambar 1(satu)
minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan pertanaman kepada UPTD.
3) Pemeriksaan
pertanaman dapat dilakukan pada fase vegetative, fase berbuanga, fase
masak/menjelang panen. Jneis pemeriksaan dapat dilakukan pada satu, dua atau tiga
fase, disesuaikan dengan jenis tanaman. Hasil pemeriksaan pertanaman dituangkan
dalam laporan haisl pemeriksaan pertanaman (formular 3).
4) Pelaksanaan
pemeriksaan pertanaman
a) Persiapan
:
(1) Memeriksa
dokumen hasil pemeriksaan sebelumnya.
(2) Memeriksa
letak, luas dan tanggal tanam areal pertanaman yang akan diperiksa.
b) Pemeirksaan
global
Memeriksa kondisi pertanaman secara menyeluruh dengan
cara mengelilingi lahan sertifikasi untuk:
(1) Mengetahui
isolasi jarak, waktu, dan pengahalang (khusus untuk tanaman yang menyerbuk
silang) sesuai jenis tanaman.
(2) Menetukan
sampel pengamatan dengan cara :
-
Menetapkan secara acak
sehingga dapat mewakili kondisi pertanaman secara keseluruhan.
-
Bukan merupakan
pertanaman pada baris tepi/pinggir.
(3) Menentukan
titik sampel.
(4) Mengetahui
keadaan pertanaman, dengan ketentuan :
-
1/3 luas areal pertanaman
yang disertifikasi ternyata rebah, terserang hama penyakit yang menyebar,
sehingga memeprsulit pemeriksaan, maka areal tersebut dapat ditolak.
-
Pertanaman yang rebah,
terserang hama penyakit terdapat secara mengelompok, maka dapat dilakukan
pemeriksaan atas sisa areal yang tidak rebah.
-
Pertanaman bersih dari
gulma.
c) Pemeriksaan
pertanaman dilakukan pada setiap sampel pemeriksaan yang jumlah dan lokasinya
telah ditetapkan untuk mengetahui jumlah varietas lain dan tipe simpang.
d) Cara
menentukan jumlah sampel pemeriksaan :
(1) Untuk
luas areal pertanaman sampai dengan 2 ha, diperlukan minimum 4 contoh pemeriksaan.
(2) Selanjutnya
untuk setiap penambahan areal, jumlah sampel dilapangan
(3) Jumlah
tanaman per contoh pemeriksaan sesuai jenis tanaman.
e) Cara
menghitung jumlah CVL dan tipe simpang :
(1) Menghitung
jumlah CVL dan tipe simpang dari hasil pemeriksaan seluruh areal contoh
pemeriksaan
(2) Kemudian
dinyatakan dengan persen
(3) Populasi tanaman setiap sampel pemeriksaan sesuai dengan jenis tanaman.
5) Apabila
pada pemeriksaan pertanaman, ternyata dalam pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan
ulang sebanyak 1 (satu) kali Berdasarkan permintaan dari produsen benih.
6) Berdasarkan
permintaan dari produsen benih, apabila pada pemeriksaan pertanaman ulang tidak
memenuhi persyaratan mutu untuk kelas benih yang dimaksud, maka pertanaman
tersebut dapat dinyatakan lulus untuk kelas benih yang lebih rendah, sepanjang
masih ememnuhi standar yang berlaku untuk kelas benih tersebut.
7) Laporan pemeriksaan pertanaman dibuat oleh PBT dan salinannya disampaikan kepada produsen benih paling lamabt 5 (lima) hari kerja setelah pemeriksaan.
d. Selain
mengamati CVL, dan tipe simpang, perlu juga diamati tanaman yang terserang hama
dan penyakit serta gulma. Apabila pertanaman terserang hama/penyakit dengan
kondisi parah atau pertanaman terlalu banyak gulma, proses sertifikasinya dapat
tidak dilanjutkan.
a. Isolasi
tanaman
Isolasi tanaman dimaksudkan agar tidak terjadi
persilangan liar. Macam isolasi tanaman, yaitu isolasi jarak, isolasi waktu,
dan isolasi pengahalang (barrier).
b. Pemeriksaan
peralatan panen, peralatan pengolahan, tempat pengolahan benih dan tempat
penyimpanan, serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan.
Peralatan panen dan pengolahan diperiksa sebagaimana
yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen dan diolah tersebut
tidak tercampur varietas lain.
1) Pemeirksaan
peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan
a) Maksud
pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan/Gudang benih
adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan
dipanen/diolah/disimpan terhindar dari kemungkinan pencampuran sehingga
kemurniaan varietasnya dapat dijamin, sesuai dengan kebutuhan masing-masing
jenis tanaman.
b) Produsen
benih harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya
1 (satu) minggu sebelum panen/digunakan.
c) Fasilitas
penyimpana serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan,
pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan.
d) Ditempat
pengolahan/penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang
sedang disertifikasi (yang akan diolah), kecuali bila benih tersebut jelas identifikasinya
serta disimpan terpisah dengan batas-batas yang jelas.
Hasil
pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan benih ditunagkan
dalam laporan hasil pemeriksaan (formular 4).
2) Pemeriksaan
benih pada proses pengolahan dan penyimpanan
a) Maksud
pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan adalah untuk menjamin
bahwa benih yang sedang diolah dan disimpan, jumlahnya diketahui dan tidak
tercampur dengan varietas lain.
b) Produsen
benih harus mengajukan permohonsn untuk pemeriksaan pengolahan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum benih diolah.
c) Identitas
kelompok benih seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asala lapangan/blok,
harus ada dan terpelihara setiap saat.
d) Benih
harus disimpan dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara
terjamin atau terkontrol.
e) Apabaila
produsen benih akan menyimpan calon benih yang belum diuji lebih dari 3 bulan
setelah panen, produsen benih berkewajiban melaporkan vlomue calon benih.
Haisl
pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan dituangkan dalam
laporan hasil pemeriksaan (formular 4).
3) Penetapan
Kelompok Benih
a) Benih
yang telah sesuai diproses ditempatkan pada wadah/tempat benih yang diatur sedemikian
rupa sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan setiap wadah benih
mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil contoh benihnya serta dapat
diambil dengan mudah.
b) Penetapan
suatu kelompok benih Berdasarkan identintasnya (antara lain jenis, varietas dan
nomor induk lapagan). Kelompok beniih ini dapat berasal dari penggabungan dua
atau beberapa unit areal sertifikasi yang berbeda dengan tanggal panen tidak
lebih dari 5 hari, yang harus diketahui dan dicatat asal usul dan persyaratan
lainnya.
c) Semua
wadah/tempat dari setiap kelompok harus diatur/disusun tersendiri dan tida
tercampur dengan benih lainnya.
d) Produsen
benih harus mencantumkan identintas kelompok benih pada setiap kelompok benih,
antara lain nomor induk, nomor kelompok benih, varietas, kelas benih, tanggal
panen, jumlah wadah, dan volume benih.
e) Kelompok
benih yang identintasnya meragukan, proses sertifikasi tidak dilanjutkan.
f) Apabila
beberapa kelompok benih dari varietas yang sama dicampur menjadi satu kelompok
benih, pencampurannya harus homogen.
g) Pencampuran kelompok benih dari varietas yang sama namun berasal dari kelas benih yang berbeda, maka kelompk benih tersebut dijadikan kelas benih yang rendah.
Pengambilan Contoh dan Pengujian Mutu Benih di Laboratorium
a. Produsen
benih mengajukan permohonan pengujian mutu benih kepada UPTD.
b. Contoh
benih untuk pengujian mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih
yang Sejarah pembentukan kelompoknya jelas, diberi identintas jelas dan seragam
mutunya.
c. Volume
satu kelompok benih utnuk masing-maisng Janis tanaman tidak lebih dari
ketentuan yang berlaku.
d. Contoh
benih diambil oleh petugas pengambilan contoh benih yang kompeten, dari kelompok
benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai
identintas yang jelas.
e. Pengujian
mutu benih meliputi : Penetapan Kadar Air, Analisis Kemurnian isik, dan
Pengujian Daya Berkecambah.
f.
Tatacara pengamilan contoh
beni, jumlah atau berat contoh, alat pengambilan contoh benih, dan pengujian
mutu benih di laboratorium mengacu pada ISTA Rules.
g. Pengambila
contoh benih ulangan
Dilakukan apabila :
1) Kelompok
benih tidak memenuhi standar mutu kemurnian fisik.
2) Kelompok
benih tidak memenuhi standar mutu kadar air.
Contoh
benih ulangan tersebut kemudian diuji kemurnian fisik, kadar air dan daya
kecambah.
Apabila
kelompok benih tidak memenuhi standar mutu daya berkecambah dikarenakan benih
dorman, maka dilakukan pengujian ulang daya berkecambah di laboratorium dari
contoh kirim yang sama.
Hasil
pengujian mutu benih di laboratorium dituangkan dalam laporan hasil pengujian (formular
6).
2. 4. Penerbitan
Sertifikat Benih Tanaman Pangan
a. Benih
tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertikasi dan dinyatakan lulus,
diterbitkan sertiikasit Benih Tanaman Pangan.
b. Sertifikat
Benih Tanaman Pangan diterbitkan oleh UPTD.
c. Sertifikat
Benih Tanaman Pangan anatara lain berisikan nama dan alamatprodusen benih, data
kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai
pengujian, dan masa edar. Sertifikat Benih Tanaman Pangan yang diterbitkan,
dituangkan dalam form Sertifikasi benih Unggul (formular 6).
a. Produsen
benih mengajukan permintaan legalisasi label berupa nomor seri label dengan QR
Code, dan stampel/hologram/segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah
sertifikat benih suatu kemlompok benih diterima.
b. Pemberitahuan
permintaan nomor seri label benih dengan QR Code dan stampe/hologram/segel harus mencantmkan
identintas benih sesuai dengan sertifikat.
c. Label
benih dengan QR Code dan
stampe/hologram/segel harus dipasangkan pada tiap-tiap wadah yang mudah
dilihat.
d. Pengisian
data label benih :
1) Data
label benih diisi Berdasarkan sertifikast benih tanaman pangan.
2) Data
yang diisikan paling tidak sama dengan standar mutu benih tanaman pangan yang
berlaku atau diatasnya, paling tinggi sama ddengan data yang tercantum pada
sertifikat.
3) Legalisari
label benih berupa seri label QR Code dan stampe/hologram/segel. Otoritas pembuatan QR
Code merupakan kewenangan
penyelenggara sertifikasi.
e. Label
kelas Benih Penjenis (BS) yang diekeluarkan dalam bentuk surat keterangan oleh
Pemulia Tanaman, harus diketahui dan dilegalisasi oleh instituasi pemulia yang
bersangkutan, berupa nomor seri label dan stemple/hologram/segel.
f.
Spesifikasi Label :
1) Bahan
:
terbuat dari kertas atau bahan lain yang tida mudah robek
2) Ukuran
: panjang dan lebar berbanding
2:1
3) Bentuk
: empat persegi panjang
4) Warna
:
-
Benih Penjenis (BS) : Kuning
-
Benih Dasar (BD) : Putih
-
Benih Pokok (BP), BP1 dan
BP2 : Ungu
-
Benih Sebar (BR), BR1,
BR2, BR3
dan BR4 : Biru
g. Pada
label benih harus mencantumkan kalimat “BENIH UNGGUL, BERSERTIFIKAT’’ dan Kelas
Benih.
h. Benih
tanaman pangan yang diberi perlakuan dengan pestisida, insektisida, atau bahan
kimia lainnya pada kemasan diberi keterangan tambahan yang memuat :
-
Nama umum dari bahan-bahan yang digunakan.
-
Tanda peringatan yang jelas ‘JANGAN DIMAKAN ATAU DIBERIKAN PADA TERNAK”
i.
Supervisi pemasangan
label benih merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu selama
proses pengemasan label untuk mengetahuoi kebenaraan pemasangan label benih
oleh produksi benih.
4. 6. Biaya
Sertifikasi benih Tanaman Pangan
a. Biaya
sertifikasi benih tanaman pangan berupa biaya pemeriksaan lapngan/pertanaman
dan pengujian laboratorium, dibebankan kepada produsen benih, dengan besaran
biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Pembayaran
baiaya pemeriksaan lapangan dilakukan setelah lulus varifikasi berkas permohonan
sertifikasi, sedangkan pembayaran biaya pengujian laboratorium/pemeriksaan di Gudang
dilakukan saat mengajukan permohonan pengambilan sampel/siap edar.
Perhitungan Bobot 1000 Butir
Laporan Praktikum Perhitungan Bobot 1000 Butir oleh : Fitri Devyanthi Putri Abdillah A42220039 Golongan A Program Studi Teknologi Produksi...
-
Struktur Benih dan Perkecambahan Tanaman Monokotil dan Dikotil Oleh : Fitri Devyanthi Putri Abdillah A42220039 Golongan A Program Studi Tekn...
-
Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan Nomor : 966/TP.010/C/04/2022 Prosedur Sertifikasi Benih Binah Tanaman ...
-
Laporan Praktikum Perhitungan Bobot 1000 Butir oleh : Fitri Devyanthi Putri Abdillah A42220039 Golongan A Program Studi Teknologi Produksi...