Sabtu, 07 Oktober 2023

Laporan Praktikum Teknologi Benih " Alur Sertifikasi Benih"

 Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan Berdasarkan Kepmentan Nomor : 966/TP.010/C/04/2022


Prosedur Sertifikasi Benih Binah Tanaman Pangan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor : 966/TP.010/C/04/2022


oleh :
Fitri Devyanthi Putri Abdillah
A42220039
Golongan A

Program Studi Teknologi Produksi Tanaman Pangan
Jurusan Produksi Pertanian

Sertifikasi Benih Baku

A.1.   Persyaratan

1.      Sertifikasi benih diselenggarakan oleh UPTD atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah memperoleh keterangan kelaykan sebagai produsen benih dan belum menerapkan system manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih yang sudah mendapat sertifikat manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh Lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan.

2.      Jenis benih tanaman yang dapat diproduksi melalui prosedur sertifikasi benih baku adalah benih unggul adalah benih unggul tanaman padi, jagung, serelia lain, aneka kacang,dan aneka umbi.

A.2.   Prosedur

A.21. Sertifikasi Benih melalui UPTD

  1.    Permohonan Sertifikasi Benih

a.       Permohonan sertifikasi benih diajukan kepada UPTD dengan menggunakan Formulir 1, paling lambat sebelum semai/tanam dengan melampirkan label benih sumber yang akan ditanam beserta peta lapangan.

b.      Luasan satu unit sertifikasi benih maksimal 10 ha.

c.       Untuk sertifikasi benih yang dilakukan pada pertanaman tumpangsari, dapat dilaksanakan apabila luas areal pertanaman yang disertifikasi 50 % dari luas pertanaman.

d.      Satu unit areal sertifikasi benih :

1)      Merupakan hamparan yang mempunyai batas yang jelas, dapat terdiri dari beberapa petak atau areal terpisah dengan jarak tida lebih dari 10 meter dan tidak dipisahkan oleh varietas lain.

2)      Diajukan untuk satu varietas dan satu kelas benih, dengan batas waktu tanam maksimal 5 hari untuk seluruh areal pertanaman yang akan disertifikasi.

 

2.      Pemeriksaan Kebenaran Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen

a.       Pemeriksaan kebenaran benih sumber dilaksanakan pada saat pemeriksaan lapangan pendahuluan melalui pemeriksaan kebenaran label dan kesusaian jumlah benih dengan luas areal yang diajukan.

b.      Pemeriksaan lapangan pendahuluan

Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemeriksaan :

1)      Kebenaran dokumen sebelum semai/tanam sampai dengan tanam, yaitu untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan sertifikasi, temasuk label benih dan jumlah benih sumber, benar-benar sesuai dengan keadaan yang ada dil apangan.

2)      Kondisi lahan (isolasi dan Sejarah lapangan) yang akan dipergunakan sebagai areal sertifikasi.

3)      Kebenaran batas-batas areal yang akan digunakan untuk areal sertifikasi. Data tersebut dicocokan denga peta lapangan yang telah dilampirkan pada permohonan. Pada pemeriksaan ini sekaigus dapat diketahui keadaan isolasi areal tersebut.

4)      Kebenaran varietas, benih sumber dan kelas benih yang akan ditanam serta kelas benih yang akan dihasilkan.

5)      Rencana penanaman (varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal).

Hasil pemeriksaan lapangan pendahuluan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan lampangan pendahuluan (formulir 2).

c.       Pemeriksaan pertanaman

1)      Maksud pemeriksaan pertanaman adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dari pertanaman tersebut benar varietas yang dimaksud dan tidak tercampur dengan varietas lain, sebagaimana ketentuan persyaratan mutu benih.

2)      Produsen benih harus meyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman paling lambar 1(satu) minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan pertanaman kepada UPTD.

3)      Pemeriksaan pertanaman dapat dilakukan pada fase vegetative, fase berbuanga, fase masak/menjelang panen. Jneis pemeriksaan dapat dilakukan pada satu, dua atau tiga fase, disesuaikan dengan jenis tanaman. Hasil pemeriksaan pertanaman dituangkan dalam laporan haisl pemeriksaan pertanaman (formular 3).

4)      Pelaksanaan pemeriksaan pertanaman

a)      Persiapan :

(1)   Memeriksa dokumen hasil pemeriksaan sebelumnya.

(2)   Memeriksa letak, luas dan tanggal tanam areal pertanaman yang akan diperiksa.

b)      Pemeirksaan global

Memeriksa kondisi pertanaman secara menyeluruh dengan cara mengelilingi lahan sertifikasi untuk:

(1)   Mengetahui isolasi jarak, waktu, dan pengahalang (khusus untuk tanaman yang menyerbuk silang) sesuai jenis tanaman.

(2)   Menetukan sampel pengamatan dengan cara :

-          Menetapkan secara acak sehingga dapat mewakili kondisi pertanaman secara keseluruhan.

-          Bukan merupakan pertanaman pada baris tepi/pinggir.

(3)   Menentukan titik sampel.

(4)   Mengetahui keadaan pertanaman, dengan ketentuan :

-          1/3 luas areal pertanaman yang disertifikasi ternyata rebah, terserang hama penyakit yang menyebar, sehingga memeprsulit pemeriksaan, maka areal tersebut dapat ditolak.

-          Pertanaman yang rebah, terserang hama penyakit terdapat secara mengelompok, maka dapat dilakukan pemeriksaan atas sisa areal yang tidak rebah.

-          Pertanaman bersih dari gulma.

c)      Pemeriksaan pertanaman dilakukan pada setiap sampel pemeriksaan yang jumlah dan lokasinya telah ditetapkan untuk mengetahui jumlah varietas lain dan tipe simpang.

d)      Cara menentukan jumlah sampel pemeriksaan :

(1)   Untuk luas areal pertanaman sampai dengan 2 ha, diperlukan minimum 4 contoh pemeriksaan.

(2)   Selanjutnya untuk setiap penambahan areal, jumlah sampel dilapangan

(3)   Jumlah tanaman per contoh pemeriksaan sesuai jenis tanaman.

e)      Cara menghitung jumlah CVL dan tipe simpang :

(1)   Menghitung jumlah CVL dan tipe simpang dari hasil pemeriksaan seluruh areal contoh pemeriksaan

(2)   Kemudian dinyatakan dengan persen

(3)   Populasi tanaman setiap sampel pemeriksaan sesuai dengan jenis tanaman. 

5)      Apabila pada pemeriksaan pertanaman, ternyata dalam pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan ulang sebanyak 1 (satu) kali Berdasarkan permintaan dari produsen benih.

6)      Berdasarkan permintaan dari produsen benih, apabila pada pemeriksaan pertanaman ulang tidak memenuhi persyaratan mutu untuk kelas benih yang dimaksud, maka pertanaman tersebut dapat dinyatakan lulus untuk kelas benih yang lebih rendah, sepanjang masih ememnuhi standar yang berlaku untuk kelas benih tersebut.

7)      Laporan pemeriksaan pertanaman dibuat oleh PBT dan salinannya disampaikan kepada produsen benih paling lamabt 5 (lima) hari kerja setelah pemeriksaan.

d.      Selain mengamati CVL, dan tipe simpang, perlu juga diamati tanaman yang terserang hama dan penyakit serta gulma. Apabila pertanaman terserang hama/penyakit dengan kondisi parah atau pertanaman terlalu banyak gulma, proses sertifikasinya dapat tidak dilanjutkan.

a.       Isolasi tanaman

Isolasi tanaman dimaksudkan agar tidak terjadi persilangan liar. Macam isolasi tanaman, yaitu isolasi jarak, isolasi waktu, dan isolasi pengahalang (barrier).

b.      Pemeriksaan peralatan panen, peralatan pengolahan, tempat pengolahan benih dan tempat penyimpanan, serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan.

Peralatan panen dan pengolahan diperiksa sebagaimana yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen dan diolah tersebut tidak tercampur varietas lain.

1)      Pemeirksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan

a)      Maksud pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan/Gudang benih adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dipanen/diolah/disimpan terhindar dari kemungkinan pencampuran sehingga kemurniaan varietasnya dapat dijamin, sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis tanaman.

b)      Produsen benih harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum panen/digunakan.

c)      Fasilitas penyimpana serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan.

d)      Ditempat pengolahan/penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi (yang akan diolah), kecuali bila benih tersebut jelas identifikasinya serta disimpan terpisah dengan batas-batas yang jelas.

Hasil pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan benih ditunagkan dalam laporan hasil pemeriksaan (formular 4).

2)      Pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan

a)      Maksud pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan adalah untuk menjamin bahwa benih yang sedang diolah dan disimpan, jumlahnya diketahui dan tidak tercampur dengan varietas lain.

b)      Produsen benih harus mengajukan permohonsn untuk pemeriksaan pengolahan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum benih diolah.

c)      Identitas kelompok benih seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asala lapangan/blok, harus ada dan terpelihara setiap saat.

d)      Benih harus disimpan dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara terjamin atau terkontrol.

e)      Apabaila produsen benih akan menyimpan calon benih yang belum diuji lebih dari 3 bulan setelah panen, produsen benih berkewajiban melaporkan vlomue calon benih.

Haisl pemeriksaan benih pada proses pengolahan dan penyimpanan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (formular 4).

3)      Penetapan Kelompok Benih

a)      Benih yang telah sesuai diproses ditempatkan pada wadah/tempat benih yang diatur sedemikian rupa sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan setiap wadah benih mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil contoh benihnya serta dapat diambil dengan mudah.

b)      Penetapan suatu kelompok benih Berdasarkan identintasnya (antara lain jenis, varietas dan nomor induk lapagan). Kelompok beniih ini dapat berasal dari penggabungan dua atau beberapa unit areal sertifikasi yang berbeda dengan tanggal panen tidak lebih dari 5 hari, yang harus diketahui dan dicatat asal usul dan persyaratan lainnya.

c)      Semua wadah/tempat dari setiap kelompok harus diatur/disusun tersendiri dan tida tercampur dengan benih lainnya.

d)      Produsen benih harus mencantumkan identintas kelompok benih pada setiap kelompok benih, antara lain nomor induk, nomor kelompok benih, varietas, kelas benih, tanggal panen, jumlah wadah, dan volume benih.

e)      Kelompok benih yang identintasnya meragukan, proses sertifikasi tidak dilanjutkan.

f)       Apabila beberapa kelompok benih dari varietas yang sama dicampur menjadi satu kelompok benih, pencampurannya harus homogen.

g)      Pencampuran kelompok benih dari varietas yang sama namun berasal dari kelas benih yang berbeda, maka kelompk benih tersebut dijadikan kelas benih yang rendah.

Pengambilan Contoh dan Pengujian Mutu Benih di Laboratorium

a.       Produsen benih mengajukan permohonan pengujian mutu benih kepada UPTD.

b.      Contoh benih untuk pengujian mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih yang Sejarah pembentukan kelompoknya jelas, diberi identintas jelas dan seragam mutunya.

c.       Volume satu kelompok benih utnuk masing-maisng Janis tanaman tidak lebih dari ketentuan yang berlaku.

d.      Contoh benih diambil oleh petugas pengambilan contoh benih yang kompeten, dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identintas yang jelas.

e.       Pengujian mutu benih meliputi : Penetapan Kadar Air, Analisis Kemurnian isik, dan Pengujian Daya Berkecambah.

f.        Tatacara pengamilan contoh beni, jumlah atau berat contoh, alat pengambilan contoh benih, dan pengujian mutu benih di laboratorium mengacu pada ISTA Rules.

g.      Pengambila contoh benih ulangan

Dilakukan apabila :

1)      Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kemurnian fisik.

2)      Kelompok benih tidak memenuhi standar mutu kadar air.

Contoh benih ulangan tersebut kemudian diuji kemurnian fisik, kadar air dan daya kecambah.

Apabila kelompok benih tidak memenuhi standar mutu daya berkecambah dikarenakan benih dorman, maka dilakukan pengujian ulang daya berkecambah di laboratorium dari contoh kirim yang sama.

Hasil pengujian mutu benih di laboratorium dituangkan dalam laporan hasil pengujian (formular 6).

2.      4. Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Pangan

a.       Benih tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan sertiikasit Benih Tanaman Pangan.

b.      Sertifikat Benih Tanaman Pangan diterbitkan oleh UPTD.

c.       Sertifikat Benih Tanaman Pangan anatara lain berisikan nama dan alamatprodusen benih, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian, dan masa edar. Sertifikat Benih Tanaman Pangan yang diterbitkan, dituangkan dalam form Sertifikasi benih Unggul (formular 6).

3.    5. Pelabelan

a.       Produsen benih mengajukan permintaan legalisasi label berupa nomor seri label dengan QR Code, dan stampel/hologram/segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah sertifikat benih suatu kemlompok benih diterima.

b.      Pemberitahuan permintaan nomor seri label benih dengan QR Code  dan stampe/hologram/segel harus mencantmkan identintas benih sesuai dengan sertifikat.

c.       Label benih dengan QR Code  dan stampe/hologram/segel harus dipasangkan pada tiap-tiap wadah yang mudah dilihat.

d.      Pengisian data label benih :

1)      Data label benih diisi Berdasarkan sertifikast benih tanaman pangan.

2)      Data yang diisikan paling tidak sama dengan standar mutu benih tanaman pangan yang berlaku atau diatasnya, paling tinggi sama ddengan data yang tercantum pada sertifikat.

3)      Legalisari label benih berupa seri label QR Code  dan stampe/hologram/segel. Otoritas pembuatan QR Code  merupakan kewenangan penyelenggara sertifikasi.

e.       Label kelas Benih Penjenis (BS) yang diekeluarkan dalam bentuk surat keterangan oleh Pemulia Tanaman, harus diketahui dan dilegalisasi oleh instituasi pemulia yang bersangkutan, berupa nomor seri label dan stemple/hologram/segel.

f.        Spesifikasi Label :

1)      Bahan             : terbuat dari kertas atau bahan lain yang tida mudah robek

2)      Ukuran            : panjang dan lebar berbanding 2:1

3)      Bentuk             : empat persegi panjang

4)      Warna              :

-          Benih Penjenis (BS)                     : Kuning

-          Benih Dasar (BD)                         : Putih

-          Benih Pokok (BP), BP1 dan BP2  : Ungu

-          Benih Sebar (BR), BR1, BR2, BR3

dan BR4                                          : Biru

g.      Pada label benih harus mencantumkan kalimat “BENIH UNGGUL, BERSERTIFIKAT’’ dan Kelas Benih.

h.      Benih tanaman pangan yang diberi perlakuan dengan pestisida, insektisida, atau bahan kimia lainnya pada kemasan diberi keterangan tambahan yang memuat :

- Nama umum dari bahan-bahan yang digunakan.

- Tanda peringatan yang jelas ‘JANGAN DIMAKAN ATAU DIBERIKAN PADA TERNAK”

i.        Supervisi pemasangan label benih merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu selama proses pengemasan label untuk mengetahuoi kebenaraan pemasangan label benih oleh produksi benih.

4.   6.  Biaya Sertifikasi benih Tanaman Pangan

a.       Biaya sertifikasi benih tanaman pangan berupa biaya pemeriksaan lapngan/pertanaman dan pengujian laboratorium, dibebankan kepada produsen benih, dengan besaran biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b.      Pembayaran baiaya pemeriksaan lapangan dilakukan setelah lulus varifikasi berkas permohonan sertifikasi, sedangkan pembayaran biaya pengujian laboratorium/pemeriksaan di Gudang dilakukan saat mengajukan permohonan pengambilan sampel/siap edar. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhitungan Bobot 1000 Butir

  Laporan Praktikum Perhitungan Bobot 1000 Butir oleh : Fitri Devyanthi Putri Abdillah A42220039 Golongan A Program Studi Teknologi Produksi...